Prosedur Pengaduan Nasabah :
Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank, disebabkan adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank
-
Pengaduan secara lisan atau tertulis
Pengaduan secara lisan dapat dilakukan dengan datang ke kantor dengan cara melakukan pengaduan bertatap muka secara langsung dengan petugas bank
Pengaduan secara tertulis dapat dilakukan melalui surat/faximile maupun email dengan dilengkapi foto copy identitas diri dan apabila mengkuasakan kepada orang/pihak lain maka wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus dari nasabah kepada pihak yang diberikan kuasa khusus untuk menyelesaikan pengaduan dari nasabah tersebut.
Pihak Bank akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan, untuk pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugian nasabah sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka pihak Bank akan meminta nasabah / pihak yang mewakilinya untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang ditujukan ke alamat Bank
-
Pengaduan Secara Online
Saat ini OJK telah memfasilitasi Pengaduan Nasabah secara online yaitu dengan mengunjungi alamat website berikut ini https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/
