Cara Cek BI Checking Mandiri Lewat iDebKu OJK

Saat ini SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline. Secara offline, debitur bisa langsung mengunjungi kantor-kantor OJK pusat maupun daerah dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb).

Dokumen pendukung di antaranya KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Jika dokumen tersebut dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa asli yang disertai tanda tangan basah serta dokumen identitas penerima kuasa yaitu KTP untuk WNI dan paspor bagi WNA.

Secara online, permohonan iDEB harus dilakukan oleh debitur sendiri dan tidak dapat dikuasakan. Caranya dengan melakukan registrasi melalui lamanĀ https://idebku.ojk.go.id

Kemudian, pilih “PENDAFTARAN” dan ikuti petunjuk berikutnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *